Jumat, 07 Desember 2018

Manfaat Teknologi Berbasis Mobile pada Layanan Sistem Informasi (Inovasi SI&New Technology)



“MANFAAT TEKNOLOGI BERBASIS MOBILE BANKING PADA LAYANAN SISTEM INFORMASI”


I.                   Penjelasan
Perkembangan bisnis saat ini tidak terlepas dari peran penting teknologi informasi. Dengan berkembangnya teknologi informasi, kekuatan informasi dan teknologi informasi dijadikan sebagai alat atau tools dalam memenangkan persaingan atau kompetisi bisnis. Teknologi informasi pun memiliki kekuatan mengembangkan industri dan mentransformasikan bagaimana bisnis dijalankan.

Mobile banking merupakan layanan relative baru yang ditawarkan oleh perbankan terhadap pelanggannya dan karena kenyamanan dan fitur yang menghemat waktu, pelanggan menghargai layanan tersebut.
Mobile Banking adalah layanan perbankan yang dapat diakses langsung melalui telepon selular/handphone GSM (Global for Mobile Communication) dengan menggunakan SMS (Short Message Service). Mobile banking merupakan salah satu hasil pengembangan teknologi mobile yang digunakan dalam domain komersial. Mobil banking ini mengkombinasikan teknologi informasi dan aplikasi bisnis secara bersama. Berkat mobile banking, nasabah dapat menggunakannya untuk mendapatkan layanan perbankan 24 jam sehari tanpa harus  mendatangi kantor cabang bank untuk transaksi personal.


II.                Jenis Transaksi M.Banking
1.  Transfer dana
2.  Informasi saldo, mutasi rekening, Informasi nilai tukar
3.  Pembayaran (kartu kredit, PLN, telepon, handphone, listrik,asuransi)
4.  Pembelian (pulsa isi ulang, saham)


III.             Keamanan Transaksi M.Banking
1.     Wajib mengamankan PIN Mobile Banking
2.     Bebas membuat PIN sendiri. Jika merasa diketahui oleh orang lain, segera melakukan penggantian PIN.
3.     Bilamana SIM Card GSM Anda hilang/dicuri/ dipindahtangankan kepada pihak lain, segera beritahukan bank Anda terdekat atau segera telepon ke Call Center bank tersebut.

IV.            Kelebihan dan Kekurangan menggunakan M.Banking

·        Kelebihan  :
1.     Nasabah dapat membuat transaksi atau membayar tagihan kapanpun. Mobile banking menghemat banyak waktu.
2.     Mobile banking mengefektifkan biaya. Kebanyakan bank menyediakan fasilitas mobile banking dengan biaya yang rendah dibandingkan online banking.
3.     Mobile banking juga memberikan keuntungan bagi bank. Mobile banking mengurangi biaya dari tele-banking dan lebih ekonomis.
4.     Bank dapat menjangkau nasabah mereka dengan mobile banking.
5.     Nasabah dapat mentransfer uang secara langsung pada rekening bank yang sama maupun beda melalui mobile banking.

·        Kekurangan :
1.     Mobile banking lebih rentan diserang penipuan yang dinamakan “smishing.”
2.     Mobile banking tidak tersedia pada setiap HP. Beberapa bank bahkan tidak menyediakan mobile banking sama sekali.
3.     Mobile banking mungkin tidak signifikan jika nasabah telah memiliki perangkat yang sesuai, akan tetapi nasabah tetap harus membayar biaya data dan SMS.





V.               Contoh M.Banking
Tidak semua provider memiliki layanan mobile banking ini, hanya ada beberapa provider yang menyediakan layanan mobile banking. Seperti salah satu contohnya adalah mobile banking BCA yang dapat diakses melalui provider Indosat, XL, dan Telkomsel.



VI.            Cara Mendaftar M.Banking dengan Aplikasi Android
o   Mengunduh di situs bank dimana Anda ikut layanan mobile banking
o   Mengirim SMS dengan format sesuai dengan yang diberikan oleh bank di mana Anda menjadi nasabah, misalnya untuk bank mandiri ketik “Reg Mobile” lalu kirim ke nomor 3335
o   Setelah aplikasi berhasil diunduh, silahkan membuat password dan identitas rahasia yang nantinya akan Anda gunakan untuk login
o   Jika masih belum jelas silahkan menghubungi customer servis di bank Anda




Referensi:


Kamis, 01 November 2018

Membangun E-Commerce untuk meningkatkan pelayanan sistem E-Bisnis pada perusahaan(InovasiSI&NewTechnology)



Membangun E-Commerce untuk meningkatkan pelayanan sistem E-Bisnis pada perusahaan



·       Penjelasan
E-commerce merupakan terobosan baru dalam dunia informasi, karena dapat memberikan suatu informasi dalam bentuk lebih menarik, menyenangkan dan online setiap saat tanpa batas waktu, asalkan semua perangkat teknologi terpenuhi. Berkaitan dengan itu, perusahaan yang sudah mapan menjadikan objek dalam penerapan bisnis atau pamasaran melalui e-commerce.
Ecommerce sebagai sarana promosi yang cepat dan tepat lewat dunia maya (internet), sehingga produk pada suatu perusahaan cepat di kenal oleh konsumen dalam semua tingkatan karna selama ini hampir semua perusahaan hanya menggunakan pemasaran dengan menggunakan iklan di radio, surat kabar bahkan ada yang lebih mengandalkan jasa sales promosi sehingga menghambat proses perkembangan dari produk dikarenakan sistem kerjanya yang lambat karna masih mengandalkan tenaga manusia dimana membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.


·         Tujuan dan Manfaat dari aplikasi e-commerce
1. Orang yang ingin membeli barang atau transaksi lewat internet hanya membutuhkan akses internet dan interface-nya menggunakan web browser
2. Menjadikan portal e-commerce / e-shop tidak sekedar portal belanja, tapi menjadi tempat berkumpulnya komunitas dengan membangun basis komunitas, membangun konsep pasar bukan sekedar tempat jual beli dan sebagai pusat informasi (release, product review, konsultasi, etc)
3. Pengelolaan yang berorientasi pada pelayanan, kombinasi konsepsi pelayanan konvensional dan virtual : Responsif (respon yang cepat dan ramah), Dinamis, Informatif dan komunikatif
4. Informasi yang up to date, komunikasi multi-arah yang dinamis
5. Model pembayaran menggunakan kartu kredit atau transfer.



·        Pentingnya Perusahaan Menggunakan E-Commerce
Alasan lain mengapa Aktivitas bisnis selalu membutuhkan tempat, maka jelaslah bahwa aplikasi e-commerce dibangun diatas infrastruktur teknologi yang ada
periklanan pada e-commerce berkembang demikian pesat adalah:
1. Iklan dapat di update setiap waktu dengan biaya minimal, oleh karena itu iklan-iklan di intenet selalu bisa tampil baru.
2. Iklan dapat menjangkau pembeli potensial dalam jumlah yang sangat besar dalam hitungan global.
3. Iklan online kadang-kadang lebih murah dibandingkan iklan televisi, Koran atau radio.
4. Iklan pada e-commerce dapat secara efisien menggunakan konvergensi teks, audio, grafik dan animasi.



·        Langkah-langkah dalam Strategi e-Commerce
Periklanan adalah penggunaan media bayaran oleh seorang penjual untuk mengkomunikasikan informasi secara persuatif tentang produk (ide, barang, jasa) ataupun organisasi merupakan alat komunikasi yang kuat.
Ada 5 tahap yang dikenal dengan 5M, yang terdiri dari:
1) Penetapan tujuan (mission)
2) Keputusan tentang anggaran (money)
3) Keputusan pesan (message)
4) Penetapan media
5) Evaluasi mengenai kampanye (measurement)



·        Dampak perumusan pemasaran E-Commerce
1. Promosi e-commerce dapat mempertinggi produk dan layanan melalui kontak langsung, seperti informasi dan interaksi dengan pelanggan.
2. Saluran pemasaran baru menciptakan saluran distribusi bagi produk yang ada sehingga banyak peluang menjangkau pelanggan dengan sifat.



Referensi


Senin, 01 Oktober 2018

Manfaat Teknologi Sistem Informasi Marketing dengan berbasis Web dan Mobile (Inovasi SI&New Technology SOFTSKILL)


  Manfaat Teknologi Sistem Informasi Marketing dengan Teknologi terkini
 Berbasis Web dan Mobile




ðApa itu Teknologi?
           Teknologi atau pertukangan memiliki lebih dari satu definisi. Salah satunya adalah pengembangan dan aplikasi dari alat,mesin,material dan proses yang menolong manusia menyelesaikan masalahnya.
Definisi lainnya (digunakan dalam ekonomi) adalah teknologi dilihat dari status pengetahuan kita yang sekarang dalam bagaimana menggabungkan sumber daya untuk memproduksi produk yang diinginkan (dan pengetahuan kita tentang apa yang bisa diproduksi). Oleh karena itu, kita dapat melihat perubahan teknologi pada saat pengetahuan teknik kita meningkat.


ðTeknologi Informasi
Istilah teknologi informasi tidak akan lepas dari istilah teknologi komunikasi, karena sebenarnya kedua istilah tersebut saling berhubungan satu sama lain meskipun berbeda.
Setiap hari, kita tidak pernah lepas dari peran teknologi informasi, contoh kecil adalah ketika Anda menggunakan handphone untuk membuka jejaring sosial. Handphone merupakan salah satu contoh teknologi informasi selain komputer, TV, perangkat elektronik dalam rumah tangga dan lain sebagainya. Dari sekian banyak jenis teknologi informasi, banyak juga manfaat teknologi informasi yang bisa kita dapatkan, salah satunya yaitu Manfaat Teknologi Informasi Marketing dengan  teknologi terkini.
Secara umum Manfaat Teknologi Informasi Marketing, diantaranya :
  • Memudahkan kita dalam memperoleh informasi serta melakukan komunikasi,
  • Terbukanya peluang bisnis yang baru,
  • Terciptanya lapangan pekerjaan,
  • Menumbuhkan semangat kewirausahaan, seperti contohnya bisa menjual produknya melalui jejaring sosial,
  • Membantu masayarakat dalam mengembangkan perdagangannya melalui sistem e-commerce,
  • Memudahkan Telekomunikasi Dengan Biaya Yang Lebih Murah
  • Mudah Melakukan Pemasaran dan Publikasi
  • Mudah Berhubungan Dagang Dengan Banyak Klien Di Luar Negeri
  • Memudahkan Manajemen Untuk Membaca Informasi Dari Satu Sumber
Selain manfaat teknologi informasi marketing, terdapat pula beberapa dampak yang terjadi akibat majunya teknologi informasi, yaitu :
  • Dalam dunia bisnis serta industri, berbagai software aplikasi seperti pengolah kata, data, angka dan database perusahaan banyak dimanfaatkan.
  • Terciptanya internet, ponsel dan pendukung komunikasi digital lainnya membuat seseorang menjadi mudah dalam berkomunikasi jarak jauh,

ðPerlunya Pengembangan Sistem
Sistem lama yang perlu diperbaiki atau diganti disebabkan karena beberapa hal dan adanya permasalahan-permasalahan yang timbul di sistem yang lama, diantaranya :
·         Ketidak beresan sistem yang lama
·         Pertumbuhan Organisasi
·         Kebutuhan informasi yang semakin luas.
Contoh teknologi informasi dalam bidang marketing
Dalam dunia bisnis Teknologi Informasi dan Komunikasi dimanfaatkan untuk perdagangan secara elektronik atau dikenal sebagai E-Commerce. E-Commerce adalah perdagangan menggunakan jaringan komunikasi internet.




E-Commerce
Perdagangan elektronik atau e-dagang (bahasa Inggris: Electronic commerce, juga e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.


Referensi

Selasa, 23 Januari 2018

Warga Negara dan Negara (ISD SOFTSKILL)


BAB I
PENDAHULUAN
      
Segala puji bagi Tuhan Yang Maha Esa, yang telah mengizinkan dan memberi berbagai macam nikmat. Hal yang paling mendasar yang mendorong saya menyusun makalah ini adalah tugas dari mata kuliah Ilmu Sosial Dasar  (Soft Skill).
Makalah ini adalah bukti telah dikerjakannya tugas mata kuliah Ilmu Sosial Dasar (Soft Skill) dan  menjadi pedoman yang bisa dipertanggung jawabkan. Makalah ini dibuat agar kita Membantu perkembangan kepribadian mahasiswa.Pada kesempatan ini saya mengucapkan banyak terimakasih kepada dosen yang telah  membimbing saya dan semua pihak sehingga makalah ini dapat saya selesaikan dengan baik walaupun belum sampai ke tahap sempurna . Semoga makalah ini bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembaca .
Andai ada kekurangan dalam makalah ini saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.
A.    Latar Belakang
    Setiap Individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya Manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara Individu satu dengan lainnya.
    Masalah Warga negara dan Negara perlu dikaji lebih jauh, khususnya di Indonesia, mengingat Demokrasi yang ingin ditegakkan adalah Demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila antara lain adalah adanya kaidah yang mengikat Negara dan Warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material adalah mengakui harkat dan martabat Manusia sebagai makhluk Tuhan, yang menghendaki Pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan Warga negara dalam Masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.

    Maka dari itu pada pembahasan saya kali ini akan membahas tentang masalah Warga Negara dan Negara.









BAB II
HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAHAN
A.    Pengertian Hukum
     Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

B.     Sifat dan ciri-ciri Hukum
 a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
 b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
 c. Peraturan itu bersifat memaksa.
 d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

C.     Sumber dan pembagian Hukum
    Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-atran yang mempunyai kekuatan memaksa yang jika di langgar mendpt sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber Hukum Formal :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Keputusan-keputusan hakim
d.Traktat
e. Pendapat sarjana Hukum
Pembagian Hukum :
1. menurut sumbernya
2. menurut bentuknya
3. menurut tempat berlakunya
4. menurut waktu berlakunya
5. menurut cara mempertahankannya
6. menurutu sifatnya
7. menurut wujudnya
8. menurut isinya

D.    Pengertian Negara
      Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah.Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.



E.     Sifat-sifat Negara
    sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
   sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
   sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
F.       2 Tugas utama dsn bentuk Negara
1.      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain .
2.      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

Bentuk Negara :
1.      Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat .
a.       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
b.      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2.      Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

G.    Unsur-unsur Negara
a.       Rakyat
    Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara.Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara.Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
b.      Wilayah
    Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah.Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara.Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
c.       Pemerintahan yang Sah
     Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
d.      Pengakuan dari Negara Lain
     Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka.Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.

H.    Tujuan Negara

            1. Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

Hal-hal yang termasuk untuk wajib dilindungi adalah semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan.
2. Memajukan kesejahteraan umum
Kesejahteraan umum tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi, namun kesejahteraan lahir dan batin. Terciptanya rasa aman, gotong royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing individu, masyarakat yang makmur dan adil sederajad.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
Merupakan tugas negara, pemerintah, dan masing-masing individu untuk berusaha meraih jenjang pendidikan yang terbaik. Karena dengan adanya masyarakat yang cerdas, pembangunan dan kemajuan negara akan semakin mudah dicapai.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar perdamaian abadi dan keadilan sosial
Perdamaian yang tercipta di masing-masing negara di dunia akan melahirkan politik luar negeri yang bebas dan aktif.


I.       Pengertian Pemerintah dan perbedaannya dengan Pemerintahan
Pemerintah sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan.Pemerintah juga bisa diartikan sebagai penguasa suatu negera atau badan tertinggi yang memerintah suatu negara atau wilayah tertentu.


  • Bedanya pemerintahan dengen pemerintah
 Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. 
Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
      Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.






BAB III
WARGA NEGARA DAN NEGARA

A.   Pengertian Warga Negara
      Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

B.    Kriteria warga negara
      Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.”
     Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

C.    Pasal dalam UUD 45 tentang warga negara
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.


D.   Pasal dalam UUD 45 tentang hak dan kewajban warga negara
    Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
  • Pasal 27 ayat 1-3
        Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
  • Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
  • Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
  • Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
  • Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
  • Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
  • Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

KESIMPULAN :
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
           Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.  
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.

Lembaga-lembaga Audit Sistem Informasi (Audit Teknologi SI)

  Lembaga-lembaga Audit Sistem Informasi Indonesia 1. Ikatan Audit Sistem Informasi Indonesia (IASII)             Ikatan Audit Sistem Info...