BAB
I
PENDAHULUAN
Segala puji bagi Tuhan Yang Maha Esa, yang telah mengizinkan
dan memberi berbagai macam nikmat. Hal yang paling
mendasar yang mendorong saya menyusun makalah ini adalah tugas dari mata
kuliah Ilmu Sosial Dasar (Soft Skill).
Makalah
ini adalah bukti telah dikerjakannya tugas mata kuliah Ilmu Sosial Dasar (Soft Skill)
dan menjadi pedoman yang bisa dipertanggung jawabkan. Makalah ini dibuat
agar kita Membantu perkembangan kepribadian mahasiswa.Pada kesempatan
ini saya mengucapkan banyak terimakasih kepada dosen yang telah
membimbing saya dan semua pihak sehingga makalah ini dapat saya selesaikan
dengan baik walaupun belum sampai ke tahap sempurna . Semoga makalah ini
bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembaca .
Andai
ada kekurangan dalam makalah ini saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.
A.
Latar Belakang
Setiap
Individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam
keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi
dengan makin banyaknya Manusia berarti akan semakin sering terjadi
persinggungan dan bentrokan antara Individu satu dengan lainnya.
Masalah Warga negara dan
Negara perlu dikaji lebih jauh, khususnya di Indonesia, mengingat Demokrasi
yang ingin ditegakkan adalah Demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang
terkandung dalam Demokrasi Pancasila antara lain adalah adanya kaidah yang
mengikat Negara dan Warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan
kewajiban serta wewenangnya. Secara material adalah mengakui harkat dan
martabat Manusia sebagai makhluk Tuhan, yang menghendaki Pemerintahan untuk
membahagiakannya, dan memanusiakan Warga negara dalam Masyarakat Negara dan
masyarakat bangsa-bangsa.
Maka dari
itu pada
pembahasan saya kali ini akan membahas tentang masalah Warga Negara dan Negara.
BAB
II
HUKUM,
NEGARA, DAN PEMERINTAHAN
A. Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat
manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat
terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat.
B.
Sifat dan ciri-ciri
Hukum
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut adalah tegas.
C.
Sumber dan
pembagian Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-atran yang mempunyai kekuatan memaksa yang jika di langgar mendpt sangsi
yang tegas dan nyata.
Sumber Hukum
Formal :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Keputusan-keputusan hakim
d.Traktat
e. Pendapat sarjana Hukum
Pembagian Hukum :
1. menurut
sumbernya
2. menurut bentuknya
3. menurut tempat berlakunya
4. menurut waktu berlakunya
5. menurut cara mempertahankannya
6. menurutu sifatnya
7. menurut wujudnya
8. menurut isinya
D.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi yang
di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang
sah.Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara
konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan
bersama.
E.
Sifat-sifat Negara
sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan
mencegah timbulnya anarkhi.
sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak
kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
sifat mencakup semua, artinya semua
peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
F.
2 Tugas utama dsn bentuk Negara
1.
Mengatur dan menertibkan
gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain .
2.
Mengatur dan menyatukan kegiatan
manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan
diarahkan pada tujuan negara.
Bentuk Negara :
1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan
berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara
itu ada pada pusat .
a.
Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur
dan diurus pemerintah pusat.
b.
Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri
2. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan
beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka,
berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan
secara bersama
G.
Unsur-unsur Negara
a.
Rakyat
Rakyat adalah
semua orang mendiami wilayah suatu negara.Rakyat adalah unsur yang terpenting
dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara.Rakyat
terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
b.
Wilayah
Wilayah merupakan
tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan
pemerintahan yang sah.Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan
udara.Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat
berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas
buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu
pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
c.
Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan
yang sah dan
berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan
tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat
serta pemerintahan negara lain.
d.
Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan
pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila
negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit
untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada
yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan
de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara
merdeka.Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Sebaliknya,
pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara
lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
H.
Tujuan Negara
1. Melindungi setiap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia
Hal-hal yang termasuk untuk wajib dilindungi adalah semua komponen yang
membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai
bangsa yang patut dipertahankan.
2. Memajukan kesejahteraan umum
Kesejahteraan umum tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan
materi, namun kesejahteraan lahir dan batin. Terciptanya rasa aman, gotong
royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing
individu, masyarakat yang makmur dan adil sederajad.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
Merupakan tugas negara, pemerintah, dan masing-masing individu untuk
berusaha meraih jenjang pendidikan yang terbaik. Karena dengan adanya
masyarakat yang cerdas, pembangunan dan kemajuan negara akan semakin mudah
dicapai.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasar perdamaian abadi dan keadilan sosial
Perdamaian yang tercipta di masing-masing negara di dunia akan melahirkan
politik luar negeri yang bebas dan aktif.
I.
Pengertian Pemerintah dan perbedaannya dengan Pemerintahan
Pemerintah sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul
tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan.Pemerintah juga bisa
diartikan sebagai penguasa suatu negera atau badan tertinggi yang memerintah
suatu negara atau wilayah tertentu.
- Bedanya pemerintahan dengen pemerintah
Pemerintah dan pemerintahan
mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau
alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau
fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.
Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup
aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau
lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan
untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah
semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif
dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan,
fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk
mencapai tujuan negara.Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang
terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada
dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya
tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural
fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur
dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar
tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
BAB III
WARGA NEGARA
DAN NEGARA
A.
Pengertian Warga Negara
Waganegara adalah
orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari
suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
B. Kriteria warga
negara
Berdasar
UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan
bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi
syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal
8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan.”
Sedangkan
pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
C. Pasal dalam UUD 45 tentang warga negara
Pasal
26
(1)
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
(2)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
(3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
D.
Pasal dalam UUD 45
tentang hak dan kewajban warga negara
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam
undang -undang sbb:
Mengatur tentang Kedudukan
warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan
rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya ,
Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban
belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang
Pendidikan dan kebudayaan
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip
Perekonomian Nasional.
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar
sebagai tanggung jawab negara.
KESIMPULAN :
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara,
setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk
melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit
hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan
semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan
lainnya.
Akibatnya
seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap
manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan
yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak
aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah
manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan
individu-individu pada suatu Negara.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan
hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang
mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum
positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan
hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas,
dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.